PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (2/5) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Layanan Keprotokolan sebagai bentuk sinergi terhadap lembaga negara.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman ini sebagai bentuk kolaborasi, mempermudah komunikasi, dan bertujuan untuk menyediakan layanan keprotokolan di stasiun kereta api wilayah Daop 8 Surabaya yang terstandar, nyaman, aman, serta sesuai dengan protokol kedinasan guna mendukung mobilitas para wakil rakyat sekaligus mendorong penggunaan transportasi massal ramah lingkungan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo dan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro di ruang pertemuan Airlangga Kantor Daop 8 Surabaya.
Sementara itu Moh. Ali Kuncoro berharap kedepan dapat menjadi bagian sinergitas bagaimana bisa sama – sama memberikan pelayanan. “Ini sebuah peningkatan kolaborasi yang bisa kita jalankan. Saya harapkan jalinan sinergi ini kedepan bisa kita jaga dan kita tingkatkan pada masa – masa yang akan datang,” ungkapnya.
PT KAI Daop 8 Surabaya bekomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada instansi negara, termasuk DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan pelayanan publik. Kerja sama ini juga merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang lebih modern, di mana pelayanan terhadap lembaga negara dilakukan secara sinergis dengan BUMN penyedia jasa, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung pelaksanaan MoU ini, sekaligus terus meningkatkan kualitas layanan kereta api untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Wisnu Pramudyo.
Sumber : https://vritimes.com/id/articles/7c80c254-cb9e-4fc0-9c73-4b50243d26d7/919a42e3-27d9-11f0-9887-0a58a9feac02