Pengguna kendaraan motor sekarang tidak perlu bingung untuk memeriksa surat kepemilikan karena sudah ada cara cek STNK Online yang praktis. Pemilik bisa mengakses melalui Smartphone-nya tanpa perlu repot untuk mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Kecanggihan teknologi yang ada saat ini sangat memudahkan masyarakat dalam berbagai hal, termasuk pelayanan ketiak ingin melihat data STNK. Penasaran bagaimana cara ceknya? Yuk, simak ulasan lengkapnya disini !
Cara Mengecek STNK Secara Online
Keadaan pandemi yang membuat orang-orang tidak bisa berinteraksi secara langsung, menjadikan penyedia layanan masyarakat membuat layanan online agar bisa tetap menjalankan tugasnya, termasuk mengecek STNK. Jadi, pemilik kendaraan sudah bisa melakukannya dengan hanya di rumah saja. Ingin tahu caranya? Mari disimak!
1. Melalui Website Samsat
Cara cek STNK online yang pertama adalah melalui website resmi dari Samsat ataupun BPD. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki alamat web yang berbeda, contohnya https://samsat-pkb2.jakarta/go.id untuk kendaraan di Jakarta.
Atau bagi yang memiliki kendaraan di Jawa Barat, bisa mengakses informasi seputar STNK di E-Samsat Jawa Barat. Setelah mengetahui apa saja website-nya, pengguna juga perlu memahami cara menggunakannya. Apa saja kira-kira yang perlu dilakukan? Berikut tata caranya:
- Kunjungi website E-Samsat sesuai dengan daerah tempat tinggal.
- Masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.
- Pastikan nomor sudah benar, tekan Cari.
- Jika sudah, seluruh informasi yang terdapat di STNK akan muncul pada layar komputer atau HP lengkap dengan pajak yang dikenakan.
2. Mengecek STNK melalui SMS
Selain melalui website, cara yang kedua untuk mengecek STNK adalah melalui pesan singkat atau SMS. Setiap daerah memiliki format dan nomor hotline tersendiri. Seperti pada point sebelumnya, akan diambil contoh wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jakarta, format yang harus dibuat adalah mengetik METRO (spasi) Nomor Polisi Kendaraan lalu kirim ke nomor 1717. Sedangkan untuk Jawa Barat, format yang perlu dikirimkan adalah INFO (spasi) Nomor Polisi (spasi) Warna Motor/Mobil lalu kirim ke 08112119211.
3. Melalui Web Cek Pajak
Cara yang ketiga adalah melalui website bernama Cek Pajak. Web ini dapat membantu pemilik kendaraan untuk mengecek informasi yang ada di kartu STNK-nya. Bahkan, bisa juga digunakan untuk mengecek tagihan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah tata caranya:
- Kunjungi web Cek Pajak di https://cekpajak.co.id.
- Isi form yang tersedia dengan informasi tentang kendaraan, seperti plat nomor, seri rangka motor, dan lain sebagainya.
- Setelah sudah, tekan tombol “Cek Sekarang”, dan informasi motor pun akan muncul secara lengkap.
Keunggulan Mengecek STNK secara Online
Melakukan pengecekan STNK secara online tentu memiliki keunggulan dibandingkan dengan cara konvensional. Selain dapat diakses dimana saja, cara cek STNK online juga sangat mudah dilakukan. Penasaran apa lagi keunggulannya? Berikut diantaranya!
- Proses yang cepat, tidak memerlukan login atau membuat akun terlebih dahulu.
- Kemudahan dalam mengakses yang bisa dilakukan dimana dan kapan saja.
- Tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan STNK fisik.
- Fitur dan tampilan yang sederhana memudahkan seseorang mengoperasikannya.
- Menghemat waktu karena tidak perlu repot keluar rumah dan macet di jalan serta mengantri di Samsat.
Itulah cara cek STNK online yang bisa dicoba. Sangat mudah, bukan? Kecanggihan teknologi di jaman modern ini membuat hidup menjadi lebih simple. Dengan adanya akses online untuk melihat data di STNK, pemilik kendaraan tidak perlu repot lagi mengunjungi kantor Samsat secara langsung.