Cara cek KTP Elektronik dapat dilakukan dengan online, hingga tidak harus pergi ke kantor CAPIL terdekat. Hal itu pastinya akan memudahkan seseorang karena dapat dikerjakan kapan saja dengan waktu non stop. Selain itu seseorang juga tidak perlu mengantri panjang.

Sedangkan jika pengecekan dilakukan dengan mendatangi kantor CAPIL akan membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itulah saat ini ada solusi untuk masalah tersebut yaitu dengan melakukan pengecekan secara online seperti berikut:

1. Melalui WhatsApp

Cara cek KTP Elektronik dengan online yang pertama bisa melalui WhatsApp. Namun jika menggunakan cara ini, seseorang harus mengetahui nomor kontak dari layanan CAPIL iu sendiri. Sedangkan untuk langkah pengecekannya cukup mudah yaitu sebagai berikut:

  • Buka dulu aplikasi WhatsApp pada ponsel
  • Klik menu Chatting.
  • Tekan ikon Tambah untuk membuat pesan baru.
  • Tuliskan data diri dengan format “Nama Lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.
  • Jika sudah, langsung kirim pesan tersebut ke nomor kontak person CAPIL Pusat (08118005373).
  • Setelahnya tunggu respon dari pusat.

2. Melalui Media Sosial

Cara lain yang dapat dicoba untuk memeriksa E-KTP yaitu melalui Media Sosial. Contohnya saja seperti Twitter, Instagram, Facebook dan lain sebagainya. Pengecekan melalui media sosial ini lebih cepat responnya. Adapun langkahnya jika ingin mengecek E-KTP yaitu:

  • Buka terlebih dahulu aplikasi Media Sosial yang dimiliki pada perangkat.
  • Setelahnya login menggunakan akun yang dimiliki.
  • Kemudian cari akun Capil Pusat.
  • Jika sudah ketemu, langsung saja buka profilnya.
  • Lalu segera DM ke akun tersebut sesuai susunan #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Tunggu dapat respon dari pihak pusat.

3. Melalui Email

Selain dua cara diatas yang telah dijabarkan, bisa juga mengecek KTP Elektronik melalui Email. Cara ini bisa dilakukan pada perangkat PC/Laptop atau ponsel. Paling penting jika menggunakan cara ini, seseorang haruslah memiliki akun Email seperti berikut:

  • Jika menggunakan perangkat PC atau Laptop, maka buka browsernya terlebih dahulu.
  • Kemudian buka Email yang dimiliki.
  • Setelahnya klik menu Pesan Baru.
  • Tuliskan pesan dengan penataan berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Pada bagian kolom To, isikan alamat email dari CAPIL Pusat yang dituju yaitu ([email protected])
  • Jika sudah langsung saja kirim pesan email tersebut.
  • Tunggu respon dari pihak terkait selama 24 jam lamanya.

4. Melalui SMS

Ada juga cara cek E-KTP melalui SMS. Namun jika menggunakan cara ini, selain harus mempunyai kontak person CAPIL, pulsa juga harus tersedia. Dikarenakan proses pengajuan melalui SMS ini akan dikenakan biaya berupa penarikan pulsa. Sedangkan langkahnya yaitu:

  • Buka menu Pesan pada ponsel
  • Lalu klik ikon tambah untuk membuat pesan baru.
  • Pada kolom penerima, ketikkan kotak persen dari CAPIL (08118005373)
  • Setelahnya tuliskan pesan yang diajukan dengan format “CEk#KTP#NIK.
  • Kemudian kirim pesan tersebut.
  • Terakhir tunggu balasan pesan dari pihak CAPIL

5. Melalui Call Center

Cara terakhir yang bisa dicoba yaitu menghubungi Call Center. Cara ini satu ini hampir sama dengan yang nomor 4 yaitu harus memiliki pulsa. Sedangkan untuk caranya sendiri cukup simpel jika ingin dicoba dan responnya juga lebih cepat seperti berikut:

  • Buka menu Telepon pada ponsel.
  • Selanjutnya ketikkan nomor Call Center dari CAPIL.
  • Jika sudah tekan ikon Telepon yang berwarna hijau.
  • Tunggu respon dari CS.
  • JIka sudah terhubung, sampaikan keluhan.

Demikianlah tadi cara cek KTP Elektronik dengan online dan pastinya mudah. Jadi bisa dipastikan seseorang tidak akan mengalami kesulitan ketika mencoba salah satu cara di atas. Serta bisa dijamin keberhasilannya sampai 100%.