Semakin berkembangnya dunia pinjaman online membuat penggunanya harus lebih jeli lagi dalam memilih layanan. Alangkah baiknya jika aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sebab jika tidak, aplikasi tersebut termasuk ilegal dan dapat berpotensi membahayakan penggunanya.
Hingga Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 4.160 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat. Namun meskipun banyak layanan pinjaman online ilegal, tetapi masih banyak juga aplikasi yang menawarkan layanan yang legal. Apa saja aplikasinya? Yuk simak pembahasan berikut!
1. Indodana: PayLater & Pinjaman
Indodana telah mengantongi izin OJK dan bergabung dengan AFPI sejak tahun 2018. Aplikasi yang dirilis PT Artha Dana Teknologi ini menawarkan layanan pinjaman tunai, cicilan tanpa menggunakan kartu kredit, dan paylater. Jika ingin meminjam, cukup siapkan KTP dan validasi pendapatan.
Limit maksimum dari layanan pinjaman tunai adalah 12 juta rupiah, dengan tenor 3-9 bulan. Suku bunga dari Indodana sebesar 8% per bulan, dengan biaya provisi berbeda-beda di setiap interval tenor pembayaran. Untuk layanan paylater, Indodana menyediakan limit 25 juta rupiah.
2. Kredit Pintar
Jika membutuhkan pinjaman yang besar, Kredit Pintar menyediakan limit hingga 20 juta rupiah dengan tenor 91-360 hari. Namun jangan khawatir, suku bunga tahunan dari aplikasi ini tidak akan lebih dari 14,5%. Syarat untuk meminjamnya hanya KTP dan rekening bank saja.
Kelebihan Kredit Pintar adalah rendahnya bunga dan biaya layanan dan pinjaman tanpa agunan. Layanan pinjamannya 24 jam dan melindungi privasi penggunanya. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-banking, minimarket, ATM, dan bank yang telah menjalin kemitraan, seperti BCA, BRI, BNI, dan Mandiri.
3. Rupiah Cepat
Rupiah Cepat memiliki limit minimum 400.000 dan maksimumnya hanya 10 juta rupiah. Namun bunga tahunannya termasuk ringan, yakni 24%, alias 2% per bulan. Rupiah Cepat hanya mengenakan bunga saja tanpa memberi biaya-biaya tambahan lainnya. Tenor pinjamannya sendiri sekitar 91-365 hari.
Hal yang menjadi syarat peminjaman dana hanya dua, yaitu KTP dan rekening bank saja, tentunya sama sekali tanpa jaminan. Rupiah Cepat termasuk yang paling mudah pengajuannya apabila dibandingkan aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK lainnya di Indonesia.
4. JULO
Apabila pengguna menginginkan kesempatan undian berhadiah dan cashback saat pembayaran, pilihlah JULO. Memiliki limit maksimum 15 juta rupiah, bunganya hanya 0,1% per hari dengan tenor pembayaran maksimum 9 bulan. Terdapat juga admin 7% dari total pinjaman yang harus dibayarkan.
Selain menyediakan layanan pinjaman dana online, JULO juga menyediakan layanan paylater yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan. Seperti membeli data atau pulsa, e-wallet, membayar belanja online, listrik, serta BPJS. Penggunanya dapat meminjam lagi tanpa menunggu pelunasan jika limit masih tersedia.
5. Maucash
Maucash menyediakan limit pinjaman 500.000-15 juta rupiah dengan tenor pembayaran 61-365 hari. Sebelum meminjam, pengguna harus memperhatikan bunganya, yakni bunga layanan pinjaman dan biaya administrasi yang dibutuhkan. Sebab, jika ingin meminjam lagi, Maucash melihat riwayat pembayaran dan credit score.
Untuk meminjam melalui aplikasi, pastikan pengguna berada di wilayah layanan Maucash, memiliki KTP beserta dokumen pendukungnya. Nomor telepon yang didaftarkan juga harus aktif dan bisa dihubungi. Pelunasan pinjamannya pun dapat dilakukan melalui e-banking, ATM, mitra usaha dari Maucash, dan minimarket.
Itulah lima aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK. Pengguna dapat memilih berdasarkan limit yang tersedia atau besar bunganya. Namun meskipun mudah, jadilah peminjam yang bertanggung jawab. Pilihlah aplikasi yang bersifat legal, dan lunasilah pinjaman beserta bunga-bunganya sebelum jatuh tempo.