Dalam rangka meningkatkan keselamatan, serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan, KAI Daop 8 Surabaya mendukung Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dalam upaya pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih yang melintasi perlintasan JPL 316, Jl. Pahlawan, Lamongan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa KAI Daop 8 Surabaya mendukung upaya pembatasan kendaraan dengan mengerahkan personil dan memasang patok atau plang untuk penyempitan perlintasan sebidang di Jl. Pahlawan, Lamongan agar tidak dapat dilalui kendaraan Roda 4 atau lebih.
Hal ini dilakukan setelah adanya evaluasi di lapangan ternyata perlintasan sebidang tersebut sering dijadikan terobosan oleh pengguna Roda 4 atau lebih sehingga sangat membahayakan karena akan meningkatkan resiko kecelakaan.
Luqman menegaskan bahwa perlintasan sebidang tersebut seyogyanya tidak dilintasi oleh pengguna Roda 4 atau lebih dikarenakan kontur jalan yang tidak rata dan menanjak. Terdapat juga rambu larangan yang telah tertera, namun seringkali diabaikan pengguna jalan.
Oleh sebab itu pada hari ini Selasa (6/5) KAI Daop 8 Surabaya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, didukung Polres dan Polsek Lamongan, Dinas PU Bina Marga Lamongan, serta Kewilayahan melakukan pemasangan patok atau plang untuk pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih. Diharapkan dengan adanya upaya ini dapat mengurangi adanya temperan atau kecelakaan antara kendaraan dan kereta api.
Disamping itu Luqman juga mengingatkan para pengguna Roda 2 atau pejalan kaki yang melintasi perlintasan ini agar tetap tertib, waspada, dan berhati – hati ketika akan melintasi perlintasan ini.
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disamping itu pada Pasal 114 UU tersebut juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api”, tegas Luqman.
Sebelum dilakukannya pembatasan kendaraan ini, sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan telah menyelenggarakan rapat koordinasi pada Rabu (30/4) yang diikuti oleh KAI Daop 8 Surabaya, UPT P3 LLAJ Lamongan, Polres Lamongan, Dinas PU Bina Marga, Satpol PP, Bekesbangpol, Polsek Lamongan, Koramil Lamongan, Kelurahan Tumenggungan, Desa Balun, dan Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa sebagai upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang di JPL 316 Jl. Pahlawan dilakukan pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih, serta pemasangan patok.
“Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih andal, aman dan nyaman,” tutup Luqman.
Sumber : https://vritimes.com/id/articles/7c80c254-cb9e-4fc0-9c73-4b50243d26d7/e30d5c4f-2a4a-11f0-87ff-0a58a9feac02
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan