Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Tetap Berkomitmen Menjaga Kelancaran dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

17
×

KAI Daop 1 Jakarta Tetap Berkomitmen Menjaga Kelancaran dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Sebarkan artikel ini
KAI Daop 1 Jakarta Tetap Berkomitmen Menjaga Kelancaran dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Bekasi, 14 Juni 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu bentuk nyatanya adalah pelaksanaan kampanye keselamatan yang kembali digelar hari ini, Sabtu (14/6), di perlintasan sebidang JPL 81 Km 27+264, petak jalan Bekasi – Bekasi Timur.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel dan pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.

suasana kegiatan pada sosialisasi perlintasan Bekasi Sabtu (14/6)
suasana kegiatan pada sosialisasi perlintasan Bekasi Sabtu (14/6)

Kegiatan ini dihadiri oleh Tohari Assistant Manager Humas, Maulana Wakil Kepala Stasiun Bekasi dan jajaran Pengamanan Daop 1 Jakarta serta Komunitas Railfans Sadulur Spoor.

Rangkaian acara dimulai dengan safety briefing, dilanjutkan dengan pembentangan banner keselamatan, penyampaian orasi keselamatan, serta pemberian imbauan langsung kepada masyarakat—baik anak-anak maupun orang dewasa—agar menjauhi jalur rel dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan.

Selama tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah mengambil sejumlah langkah nyata dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, antara lain:

Penutupan 26 titik perlintasan liar,

Pelaksanaan 10 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang,

Serta 9 kali sosialisasi di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api.

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan bagian jalur kereta api, serta melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api atau mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Tak hanya itu, KAI juga menegaskan bahwa kendaraan dan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, sesuai dengan:

Sosialisasi kepada anak anak yang bermain di lintas kereta api Stasiun Bekasi pada Sabtu (14/6)
Sosialisasi kepada anak anak yang bermain di lintas kereta api Stasiun Bekasi pada Sabtu (14/6)

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain;

b) mendahulukan kereta api; dan

c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Dengan edukasi yang berkelanjutan serta partisipasi masyarakat, KAI Daop 1 Jakarta berharap terciptanya keselamatan perjalanan kereta api yang optimal bagi semua pihak.

Sumber : https://vritimes.com/id/articles/f6117d54-ecb8-41e3-a2b5-08dc4acd4511/3f66157b-4937-11f0-b3fd-0a58a9feac02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *